Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku
    Viral! Tawuran Pemuda di Sukabumi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku

    Humas Polres Sukabumi - Polres Sukabumi menjadi saksi pelaksanaan Konferensi Pers yang mengungkap kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban. Konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, S.H., M.H., Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman, dan Ipda Sidik Zaelani.

    Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi menyampaikan kronologis kejadian, "Awalnya pada hari Senin, 13 November 2023, tersangka (I) Ketua Group Parungkuda Street melakukan janjian dengan tersangka (L) Ketua Group Warbu Street melalui media sosial Instagram. Masing-masing ketua grup memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran. Pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua grup bertemu di Jl. Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Rt. 005/001 Ds. Cibodas Kec. Bojong Genteng Kab. Sukabumi." Ungkap Kapolres di depan Mako Polres Sukabumi (06/12).

    Kapolres melanjutkan, "Kedua tersangka dari Parungkuda Street, yaitu (I) dan (R), menyerang korban (MA) dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Setelah serangan berlangsung, korban mengalami luka serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit." Tambahnya.

    Identitas tersangka adalah (I) berusia 19 tahun, seorang pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; (R) berusia 20 tahun, pelajar/mahasiswa dari Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi; dan (L) berusia 18 tahun, belum/tidak bekerja, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

    Adapun alat bukti dan barang bukti yang berhasil diamankan termasuk surat visum et refertum, keterangan saksi/anak berhadapan dengan hukum (ABH), keterangan tersangka, serta beberapa jenis celurit dengan ukuran berbeda.

    Kapolres Sukabumi menegaskan, "Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun." Tutupnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Dengan Alasan untuk Ritual, Dukun Cabul...

    Artikel Berikutnya

    Dipicu Ketidakharmonnisan di keluarga Seorang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Jibom Brimob Polda Jabar Lakukan Sterilisasi Gereja di Palabuhanratu Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Senjata Api Kepada Anggota
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong

    Ikuti Kami