Sukabumi, RS (20) dengan teganya memaksa temannya yang masih berusia dibawah umur untuk melakukan hubungan suami istri dikamar rumahnya.
Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku yang baru pulang selepas bermaian dari sebuah Pasar malam di Kecamatan Warungkara Kabupaten Sukabumi, kemudian berkenalan dengan korban yang yang masih berusia 14 tahun. Lalu pelaku mengajak korban kerumah pelaku. Pada saat sudah dirumahnya pelaku kemudian pelaku meminta korban untuk memijit pelaku dikamarnya setelah itu korban disetubuhi oleh pelaku.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
“ Korban sempat diantar pulang oleh pelaku kerumah korban, karena ketakutan korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, ” ungkap Maruly Kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (01/06/23)
Ketika korban melapor kepadak orang tuanya , lanjut Maruly, orang keluarga korban tidak menerima perbuatan pelaku kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.