Terduga Pelaku Oplosan Miras Diamankan Polisi Beserta Barang Buktinya

    Terduga Pelaku Oplosan Miras Diamankan Polisi Beserta Barang Buktinya
    Terduga Pelaku Oplosan Miras Diamankan Polisi Beserta Barang Buktinya

    Suakbumi - Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki  tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis Ciu di Kabupaten Sukabumi.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, jajaran Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis Ciu, diwilayah Kecamatan Palabuhanratu tadi malam. Senin (27/06/22).

    Dari hasil penyisiran petugas, dan hasilnya cukup mengejutkan dimana petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual dibeberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat diwilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

    " Tadi malam petugas kami telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis Ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya, " ungkap Kusmawan pagi ini dalam keterangan persnya kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.

    Menurut Kusmawan jumlah miras oplosan yang telah sita pihaknya sebanyak 202 (dua ratus dua) yang siap edar dalam kemasan botol air mineral.

    Lebih jauh Kusmawan juga mengatakan dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi.

    Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis Ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

    "Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa ijin, " sambung Kusmawan yang baru-baru ini mendapat penghargaan dari Lemkapi atas prestasinya.

    Kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi Kusmawan mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

    Sukabumi Jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0622-13/Jampangkulon Hadiri Persiapan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Cikembar Polres Sukabumi Monitoring...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciletuh Geopark Festival 2024 Sebagai Momentum Pemulihan Pasca Bencana di Kabupaten Sukabumi
    Pospam Terpadu Exit Tol Parungkuda Pastikan Arus Lalin Natal dan Tahun Baru Aman dan Kondusif
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder di Desa Bojong Bantu Petani Gagal Tanam Pasca Banjir

    Ikuti Kami