Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Limpahkan Kasus Curat Ke Jaksa

    Polres Sukabumi_ Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Handphone, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/07/23).

    Penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan 2 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. BE Als Abray (23). Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri, S.H., menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun.

    Tersangka tersebut melancarkan aksinya dengan cara memasuki rumah korban secara diam-diam melalui pintu depan rumah, kemudian masuk ke kamar dan mengambil HP tanpa sepengetahuan korban.

    “Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA SAPRI, S.H.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Palabuhanratu Polres Sukabumi Terus...

    Artikel Berikutnya

    Bhbainkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolsek Kalibunder Pantau Operasional Alat Berat untuk Buka Akses Jalan
    Satgas Pangan Polda Jatim : Sejumlah Bapokting Jelang Nataru  di Jawa Timur Relatif Stabil
    Sukseskan Asta Cita, Polres Probolinggo Berbagi Makanan Bergizi Untuk Pelajar Sekolah Dasar
    Tim Jibom Brimob Polda Jabar Lakukan Sterilisasi Gereja di Palabuhanratu Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat

    Ikuti Kami