Polsek Nagrak Polres Sukabumi: Penyitaan Barang Jaminan PT Pasca Esti Utama Oleh Jurusita Piutang Negara

    Polsek Nagrak Polres Sukabumi: Penyitaan Barang Jaminan PT Pasca Esti Utama Oleh Jurusita Piutang Negara
    Polsek Nagrak Polres Sukabumi: Penyitaan Barang Jaminan PT Pasca Esti Utama Oleh Jurusita Piutang Negara

    Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, dimulai dari pukul 08.40 WIB, sebuah kegiatan penyitaan barang jaminan milik PT Pasca Esti Utama telah dilaksanakan di Kedusunan Cikukulu, Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak Selatan, Kabupaten Sukabumi. Proses penyitaan ini dilakukan oleh Jurusita Piutang Negara dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain:

    • Satgas Gakkum BLBI Bareskrim, yang diwakili oleh beberapa perwira tinggi kepolisian.
    • Berbagai tenaga ahli dan tim dari instansi terkait, seperti Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Tim Satgas BLBI Kantor Pusat DJKN, Tim KPKNL Jakarta dan Bogor, serta perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan Banten.
    • Pejabat pemerintah setempat, termasuk Camat Nagrak, Kapolsek Nagrak, dan Danramil Nagrak.
    • Kepala Desa Nagrak Selatan beserta perangkat desa lainnya.

    Kegiatan ini dilaksanakan dalam konteks Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Bagi Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). PT Pasca Esti Utama masih memiliki kewajiban kepada negara, khususnya kepada PT Bank Asiatic (dalam likuidasi). Meskipun telah dilakukan upaya penagihan, PT Pasca Esti Utama belum melunasi kewajibannya sepenuhnya.

    Sebagai tindak lanjut, penyitaan dilakukan terhadap dua bidang tanah yang menjadi jaminan utang PT Pasca Esti Utama, yang terletak di Desa Nagrak Selatan. Proses penyitaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB oleh Jurusita Piutang Negara KPKNL Bogor.

    Adapun catatan penting dalam proses penyitaan ini adalah bahwa tanah yang disita tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan, dimanfaatkan, atau dikuasai tanpa izin dari Satgas BLBI.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Sagaranten...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Cikidang Polres Sukabumi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Jibom Brimob Polda Jabar Lakukan Sterilisasi Gereja di Palabuhanratu Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Senjata Api Kepada Anggota
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong

    Ikuti Kami