Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu
    Polres Sukabumi Berhasil Amankan 50.426 Ribu Obat Keras Terbatas dan Narkotika Jenis Sabu

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni  6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Pak Bhabin di Tegal Buleud Sukabumi Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Desa Nagraksari Sukabumi Antusias...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tim Jibom Brimob Polda Jabar Lakukan Sterilisasi Gereja di Palabuhanratu Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru
    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Senjata Api Kepada Anggota
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong

    Ikuti Kami