Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu

    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Polisi Ungkap Ada Upaya Pelaku Menutupi Perbuatannya dalam Pembunuhan  ART di Palabuhanratu
    Sukabumi - Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengonfirmasi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024, di Perumahan Frinanda, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Seorang pria bernama S alias Ceuceu, 54 tahun, menjadi korban tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, menyampaikan "tersangka, yang dikenal dengan inisial A, berhasil ditangkap dalam kirun waktu 3 jam di wilayah Parungkuda." Jelas Kapolres Sukabumi. Dalam kesempatan lain Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan "Kasus ini bermula dari kejadian pada Sabtu, 4 Mei 2024, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, dimana tersangka A melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban, yang dikenal dengan inisial S alias Ceuceu, meninggal dunia." Ungkap Ali. "Motif tersangka melakukan pembunuhan atau penganiayaan terhadap korban dikarenakan kesal saat korban memaksa melakukan hubungan badan, " tambah AKBP Tony Prasetyo. Lebih lanjut, AKP Ali menambahkan, "Tersangka A mengakui perbuatannya bahwa kejadian terjadi ketika ia sedang tidur dan korban tiba-tiba menindihnya dengan keadaan telanjang, yang menyebabkan peristiwa tersebut terjadi secara spontan." Lanjut Ali. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah pisau yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, serta pakaian yang terdapat darah korban. Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah penjara selama-lamanya 15 tahun, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Kapolres Sukabumi juga menyampaikan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses lanjutan.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Duel Maut Pelajar, Kapolres Sukabumi Tegaskan,...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Senjata Api Kepada Anggota
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polsek Kalapanunggal Ajak Warga Awali Hari dengan Sholat Subuh Berjamaah

    Ikuti Kami