Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi

    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis Ciambar Sukabumi
    Sukabumi - Polsek Nagrak, bagian dari Polres Sukabumi, berhasil menangkap pelaku pembacokan, Medi JA, terhadap Ajun Junaedi di Ciambar, Sukabumi. Pelaku melarikan diri selama empat hari sejak kejadian pada 27 Januari 2024. Akhirnya, Medi JA berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nagrak di kontrakan petak adik iparnya di Cipinang, Jakarta Timur, pada malam Jumat. (02/02/24). Kapolsek Nagrak, Iptu Teguh Putra Hidayat, mengungkapkan bahwa informasi keberadaan pelaku di daerah Cipinang telah didapatkan sebelum penangkapan. Teguh menyebut, "Kira-kira penangkapan sekira pukul 23.00 WIB, kalau untuk perlawanan tidak, karena anggota Polsek Nagrak pada waktu itu." Ungkap Kapolsek Nagrak. Penyelidikan dimulai pada 27 Januari 2024 di Kampung Leuwi Keris, Desa Ciambar. Meskipun upaya pencarian dilakukan selama empat hari tanpa hasil, informasi akhirnya ditemukan. Kapolsek Nagrak bersama Kanit Reskrim membentuk tim dan mengarahkan pencarian ke Cipinang, Jakarta Timur. "Pada hari Kamis tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB tim bergerak menuju kota sekira pukul 21.00 WIB, " kata Teguh. Dengan bantuan Jatanras Polres Sukabumi, tim menemukan rumah kontrakan tempat pelaku bersembunyi. Teguh menjelaskan modus operandi pelaku, yang memiliki dendam terhadap istri korban. Pelaku membobol rumah korban, membacok korban dengan sebilah kapak, dan melarikan diri setelahnya. Motifnya terkait janji istri korban yang tidak dipenuhi terkait keuntungan bisnis. Pelaku kini dihadapi dakwaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp. 4.500. Pasal tersebut juga berlaku jika perbuatan tersebut menyebabkan luka berat, dengan hukuman penjara lima tahun. Kapolsek Teguh menutup pernyataannya dengan mengatakan, "Pelaku diancam dengan pasal penganiayaan Pasal 351 ayat (1) yang berbunyi: 'penganiayaan di hukum dengan Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4500 ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah di hukum penjara selama-lamanya lima tahun.'" Tutup Kapolsek.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi Laporkan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cisitu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Polres Sukabumi Lakukan Pemeriksaan Administrasi dan Kelayakan Senjata Api Kepada Anggota
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Jelang Perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,  Sat Brimob Polda Jabar Amankan Stasiun Kota Bandung dan Stasiun Kiaracondong
    Polsek Kalapanunggal Ajak Warga Awali Hari dengan Sholat Subuh Berjamaah

    Ikuti Kami