Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama
    Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Orang Pelaku dan Satu Pelaku Utama

    Sukabumi - Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

    Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

    Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB - 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

    "Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah, " kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

    Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

    "Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut, " imbuh Dedy.

    Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

    Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang. "Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, " pungkas Dedy.

    Sebelumnya diberitakan, RRA remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK Cibadak, Kabupaten Sukabumi tengah bersama teman-temannya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Kemanusiaan, Polsek Nagrak Bagikan...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0622-06/Parakansalak Peduli dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bupati Sukabumi Undang Forkopimda dan Pemangku Kebijakan untuk Pemulihan Pasca Bencana
    Ciletuh Geopark Festival 2024 Sebagai Momentum Pemulihan Pasca Bencana di Kabupaten Sukabumi
    Pospam Terpadu Exit Tol Parungkuda Pastikan Arus Lalin Natal dan Tahun Baru Aman dan Kondusif
    Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru
    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward

    Ikuti Kami