Pada hari Selasa, 24 September 2024, Polsek Cikidang berkolaborasi dengan Satpol PP, Koramil, BAWASLU, dan PPK Kecamatan Cikidang melaksanakan apel dalam rangka penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB dan dilaksanakan di seluruh wilayah Kecamatan Cikidang.
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh APK dan APS yang ada di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan. Personil yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Satpol PP Kecamatan Cikidang, anggota Polsek Cikidang, Koramil Cikidang, serta pengawas dari BAWASLU dan PPK Kecamatan Cikidang.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap APK dan APS yang terpasang di area publik. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang tertib dan aman menjelang pelaksanaan pemilihan umum.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta menciptakan kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye.