Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos
    Gadis Masih Dibawah Umur, Dibawa Lari Seorang Pemuda Yang Dikenalnya di Medsos

    Sukabumi - Seorang pemuda berinisial IY (25 tahun) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi pada hari Selasa (13/09/22) dinihari, di Kelurahan Ciparigi Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

    Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur yaitu F (16 tahun) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi pada hari Minggu (04/09/22) sekira pukul 16.00 wib.

    Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton,  namun setelah minta ijin pada sore hari saudari F sampai malam hari tidak kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.

    " Keluarganya saat itu sudah berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil, " ungkap AKP R Dandan Nugraha.

    Kemudian,  lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.

    " Setelah mendapatkan laporan,  maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melakukan akun pertemanan Facebook, " papar Dandan

    Lebih dalam Dandan mengatakan,  hasil penyelidikan kami menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.

    " Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas kami menemukan informasi keberadaan IY dan F diwilayah Kota Bogor, " sambung Dandan.

    Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.

    Kepada IY, Dandan akan memproses hukum dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    TPT Jebol, Asep Japar: Sudah Saya Tegur...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0622/Kab. Sukabumi Laksanakan Sosialisasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Penyerahan Sertifikat Audit Sistem Manajemen Pengamanan Objek Vital Nasional: 15 Perusahaan Raih Gold Reward
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder di Desa Bojong Bantu Petani Gagal Tanam Pasca Banjir
    Bhabinkamtibmas Polsek Kalibunder di Desa Balekambang Pantau Perbaikan Jalan di Kampung Babakan
    Patroli Dialogis Polsek Kalapanunggal Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
    Patroli Dialogis Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

    Ikuti Kami